on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Also known as: Permenkes 34/2019 · Permenkes No. 34 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas di Kawasan Timur Indonesia. RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kesehatan, dengan tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi RSUP ini terdiri dari Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, serta Direktorat Keuangan dan Umum. Selain itu, terdapat komite dan satuan pemeriksaan internal untuk mendukung fungsi rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing direktorat dan bagian di dalamnya, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan sistem informasi.