Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung teknis operasional dan tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT, termasuk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK).
BBPSILH bertugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen di bidang lingkungan hidup, metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen, dan tindakan korektif penerapan standar instrumen. BBPSIK bertugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian serta tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan. BPSILHK bertugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Setiap UPT memiliki susunan organisasi yang terdiri dari bagian umum, bidang-bidang pengujian dan validasi (untuk BBPSILH dan BBPSIK), atau subbagian tata usaha dan seksi-seksi (untuk BPSILHK), serta kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, jabatan struktural, serta nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT.