For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 26/2021 · Permen LHK No. 26 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2021Publication Date:16 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date21 Desember 2021
Publication Date16 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221); 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung teknis operasional dan tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT, termasuk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK). BBPSILH bertugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen di bidang lingkungan hidup, metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen, dan tindakan korektif penerapan standar instrumen. BBPSIK bertugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian serta tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan. BPSILHK bertugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Setiap UPT memiliki susunan organisasi yang terdiri dari bagian umum, bidang-bidang pengujian dan validasi (untuk BBPSILH dan BBPSIK), atau subbagian tata usaha dan seksi-seksi (untuk BPSILHK), serta kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, jabatan struktural, serta nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada: a. balai besar penelitian dan pengembangan bioteknologi dan pemuliaan tanaman hutan; b. balai besar penelitian dan pengembangan ekosistem hutan dipterokarpa; c. balai penelitian dan pengembangan teknologi serat tanaman hutan; d. balai penelitian dan pengembangan teknologi konservasi sumber daya hutan; e. balai penelitian dan pengembangan teknologi agroforestry; f. balai penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan daerah aliran sungai; g. balai penelitian dan pengembangan teknologi hasil hutan bukan kayu; h. balai penelitian dan pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan; dan i. balai penelitian dan pengembangan teknologi perbenihan tanaman hutan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)