For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 13/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2019Publication Date:5 September 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date05 September 2019
Publication Date05 September 2019
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana. Beberapa pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 1 yang menambahkan definisi baru terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pasal 3 juga diubah dengan menambahkan fungsi baru pada Badan Daerah, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 13 dan 14 terkait pelaksanaan tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah hingga dilakukan penataan Pegawai ASN. Terakhir, Pasal 16 diubah dengan mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi perangkat daerah.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)