For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rumpon

Also known as: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2014Publication Date:26 Juni 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRumpon
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 Juni 2014
Publication Date26 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ. 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul ikan untuk meningkatkan efisiensi penangkapan ikan. Rumpon diklasifikasikan menjadi rumpon hanyut dan rumpon menetap (permukaan dan dasar), dengan komponen utama meliputi pelampung, atraktor (wajib berbahan alami), tali tambat, dan pemberat. Penggunaan rumpon dibatasi untuk kapal dengan alat penangkapan ikan tertentu seperti pukat cincin dan pancing. Pemasangan rumpon di WPP-NRI memerlukan SIPR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, dengan mempertimbangkan alokasi rumpon. Proses penerbitan SIPR meliputi pengajuan permohonan, penilaian kelengkapan, pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), dan penerbitan izin. Pemasangan rumpon harus memenuhi ketentuan seperti lokasi yang sesuai SIPI, tidak mengganggu alur pelayaran, dan menghindari unwanted bycatch. Setiap rumpon wajib dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor. Peraturan ini juga mengatur perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIPR, serta pemasangan rumpon untuk penelitian. Kapal berbendera Indonesia dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan ke RFMO. Pemegang SIPR wajib menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon secara berkala. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), (2), (3), atau (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPR. 5. Tidak menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIPR, atau pencabutan SIPR.