Peraturan Menteri ini mengatur tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul ikan untuk meningkatkan efisiensi penangkapan ikan. Rumpon diklasifikasikan menjadi rumpon hanyut dan rumpon menetap (permukaan dan dasar), dengan komponen utama meliputi pelampung, atraktor (wajib berbahan alami), tali tambat, dan pemberat. Penggunaan rumpon dibatasi untuk kapal dengan alat penangkapan ikan tertentu seperti pukat cincin dan pancing. Pemasangan rumpon di WPP-NRI memerlukan SIPR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, dengan mempertimbangkan alokasi rumpon. Proses penerbitan SIPR meliputi pengajuan permohonan, penilaian kelengkapan, pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), dan penerbitan izin. Pemasangan rumpon harus memenuhi ketentuan seperti lokasi yang sesuai SIPI, tidak mengganggu alur pelayaran, dan menghindari unwanted bycatch. Setiap rumpon wajib dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor. Peraturan ini juga mengatur perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIPR, serta pemasangan rumpon untuk penelitian. Kapal berbendera Indonesia dapat memasang rumpon di laut lepas setelah didaftarkan ke RFMO. Pemegang SIPR wajib menyampaikan laporan pemasangan dan pemanfaatan rumpon secara berkala. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan.