For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain itu, terdapat penyesuaian pada belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang lebih besar pada belanja langsung yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan adanya peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat, di mana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan digunakan untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.

(-)

(-)