on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 14/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.
Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan negara lain, badan hukum asing, pemerintah daerah lain, atau swasta. Promosi penanaman modal dilakukan oleh Unit Kerja secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelayanan penanaman modal meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Semua jenis bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sedangkan Penanam Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali Usaha Mikro dan Kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan informasi, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri di kawasan budidaya. Pelayanan PTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, insentif dan kemudahan, serta pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan oleh Unit Kerja.