Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD). Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan informasi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional menyajikan surplus atau defisit operasional, sementara laporan arus kas memberikan informasi tentang arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas menyajikan perubahan ekuitas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.