on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberian Ijin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 10/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian izin pembuangan limbah cair ke lingkungan di Kabupaten Semarang. Maksud dari pemberian izin ini adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair ke lingkungan, dengan tujuan pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembuangan limbah cair wajib mengajukan permohonan izin tertulis kepada Bupati Semarang dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Izin diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib mencegah pencemaran air, melaporkan hasil analisa limbah cair secara berkala, memasang alat pengukur debit limbah, berperan aktif dalam Program Kali Bersih (PROKASIH), menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar, dan memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan drainase. Pemegang izin dilarang membuang limbah cair secara sekaligus, melakukan pengenceran limbah, dan memindahtangankan izin.
Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemberian izin pembuangan limbah cair, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembuangan limbah cair. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemberian izin, volume pembuangan limbah cair, dan biaya penanggulangan dampak. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya penyelenggaraan pemberian izin dan penanggulangan dampak, dengan struktur tarif berdasarkan volume pembuangan limbah cair yang meningkatkan beban lingkungan.