For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberian Ijin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 10/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:15 Juni 2004
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Ijin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 17 Seri D Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian izin pembuangan limbah cair ke lingkungan di Kabupaten Semarang. Maksud dari pemberian izin ini adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair ke lingkungan, dengan tujuan pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembuangan limbah cair wajib mengajukan permohonan izin tertulis kepada Bupati Semarang dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Izin diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib mencegah pencemaran air, melaporkan hasil analisa limbah cair secara berkala, memasang alat pengukur debit limbah, berperan aktif dalam Program Kali Bersih (PROKASIH), menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar, dan memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan drainase. Pemegang izin dilarang membuang limbah cair secara sekaligus, melakukan pengenceran limbah, dan memindahtangankan izin.

Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemberian izin pembuangan limbah cair, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembuangan limbah cair. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemberian izin, volume pembuangan limbah cair, dan biaya penanggulangan dampak. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya penyelenggaraan pemberian izin dan penanggulangan dampak, dengan struktur tarif berdasarkan volume pembuangan limbah cair yang meningkatkan beban lingkungan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).