For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 4/2012 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date27 Juli 2012
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. 2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Latar belakang perubahan ini adalah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional terkait kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, serta Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. Perubahan status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat menjadi dasar penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Peraturan ini menghapus beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011. Secara spesifik, Pasal 2 angka 2 dihapus, serta Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 juga dihapus. Dengan demikian, terdapat perubahan dalam organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah Provinsi Bengkulu.

(-)

(-)