For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Also known as: PMK 96/PMK.03/2009 · PMK No. 96/PMK.03/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:15 Mei 2009
Aset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date15 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK.138/KMK.03/2002.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok harta untuk keperluan penyusutan. Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi empat kelompok berdasarkan masa manfaatnya, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Jika jenis harta tidak tercantum dalam lampiran, maka digunakan masa manfaat dari Kelompok 3, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)