For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2023 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD Tahun 2024 berjumlah Rp1.274.828.818.997, terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp1.251.377.983.074, Belanja Daerah sebesar Rp1.272.828.818.997, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)