For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung

Also known as: Perda Kabupaten Badung 4/2008 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Badung dalam menjalankan otonomi daerah. Urusan pemerintahan tersebut terdiri dari 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan pemerintahan ini dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)