Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan harus termuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan dan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan, intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan pertanian pangan.
Pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
Pengawasan terhadap perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok, dan pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional.
Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBD dan dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.