Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif, penghargaan, serta mengembangkan kerjasama terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, seperti hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, serta hak untuk hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pelaksanaan di berbagai bidang seperti keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai aksesibilitas, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, pembentukan Tim Koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pemberian insentif dan disinsentif.