Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pattimura (Unpatti) sebagai landasan pengelolaan universitas. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan Unpatti, yang berorientasi pada universitas unggul, mendunia, dan berkarakter budaya kepulauan pada tahun 2045. Misi Unpatti meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran berkarakter budaya kepulauan, penelitian berbasis kepulauan yang kompetitif dan kolaboratif, diseminasi hasil penelitian untuk pembangunan masyarakat, dan tata kelola kelembagaan yang berkualitas. Tujuan Unpatti mencakup menghasilkan lulusan yang kompetitif, mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi, menghasilkan penelitian berstandar internasional, meningkatkan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul.
Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, Unpatti menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. Kurikulum disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dievaluasi secara berkala. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan melalui penilaian formatif dan sumatif. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa asing dapat digunakan untuk kelas internasional. Penerimaan mahasiswa baru bersifat afirmatif dan inklusif. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan.
Dalam bidang penelitian, Unpatti melaksanakan penelitian dasar, terapan, mandiri, dan pengembangan. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dan dipatenkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penelitian dan penunjang kegiatan pendidikan. Statuta ini juga mengatur kode etik dan etika akademik, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Unpatti memberikan gelar, ijazah, dan penghargaan kepada yang berhak.