For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 2/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 ) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp.9.798.951.118,02 sehingga total pendapatan menjadi Rp.782.472.814.528,02. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.19.303.209.964,22 sehingga total belanja menjadi Rp.821.148.883.166,22, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp.(38.676.068.638,20). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada sisi penerimaan, dengan penambahan sebesar Rp. 9.504.258.846,20 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 38.676.068.638,20. Tidak ada perubahan pada sisi pengeluaran pembiayaan, sehingga tetap Rp. 0,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, demikian pula dengan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).

(-)

(-)