For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 32 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan

Also known as: Perka Arsip Nasional 38/2016 · Perka Arsip Nasional No. 38 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:30 November 2016

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 32 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi jurnalistik dan penilaian administratif, perubahan ketentuan jenis karya tulis yang dapat dilombakan (karya tulis non ilmiah dan karya tulis ilmiah populer), serta penambahan pasal 4a mengenai persyaratan umum lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Persyaratan umum tersebut mencakup batasan jumlah tulisan yang dapat dikirimkan oleh peserta, kewajiban melampirkan data diri, status tulisan sebagai hak milik ANRI, ketentuan mengenai orisinalitas tulisan dan pemuatan di media, cara pengiriman naskah, hak ANRI untuk mempublikasikan tulisan, kewajiban peserta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan, dan pernyataan bahwa ANRI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.

(-)

(-)