For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dana Bergulir
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2012
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 12);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan penguatan modal kepada usaha perseorangan, usaha kelompok masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan mengembangkan ekonomi daerah. Dana bergulir merupakan bagian dari keuangan daerah yang dicantumkan dalam APBD, dimiliki dan dikendalikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, serta disalurkan kepada perseorangan/kelompok masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah. Dana ini ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah dan digulirkan kembali. Sumber dana bergulir berasal dari APBD Kabupaten Bantul, penarikan kembali pokok pinjaman, pendapatan dari dana bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBD, dan sumber lain yang sah. Pengelola dana bergulir adalah DPPKAD atau SKPD yang membidangi dan/atau lembaga lainnya yang ditunjuk, yang bertugas menyusun program dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati. SKPD yang membidangi bertugas melaksanakan seleksi calon penerima, mendampingi penyaluran, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pemanfaatan dana bergulir. Dana bergulir diberikan dalam bentuk uang, dan penerimanya adalah perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah lulus verifikasi. Penyaluran dana bergulir dilaksanakan dengan prosedur mudah dan tanpa agunan bagi usaha mikro dan kecil, serta dapat disertai agunan bagi usaha menengah dan lainnya. Penggunaan dana bergulir harus tertib, transparan, dan akuntabel. Penerima dana wajib mengembalikan dana tersebut beserta jasa hasil usaha yang disetorkan ke kas daerah. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik oleh SKPD yang membidangi. DPPKAD wajib menyelenggarakan pelaporan sesuai standar pengelolaan keuangan.

1. Pelaksanaan dana bergulir yang belum selesai pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengguliran dana.

1. Sanksi terhadap peminjam dana bergulir atas penyalahgunaan, keterlambatan pengembalian dan/atau tidak mengangsur dana bergulir, diatur dalam perjanjian pengguliran dana. 2. Pengelola dana bergulir yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.