For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kota Bandung 15/2001 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2001Publication Date:2 Agustus 2001
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date02 Agustus 2001
Publication Date02 Agustus 2001
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 06 Tahun 1987 tentang Ketentuan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Latar belakangnya adalah ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan bencana besar, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap warga Kota Bandung untuk aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  2. Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan bangunan agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran dan dilengkapi dengan hidran atau sumber air.
  3. Ketentuan jarak minimal antar bangunan untuk mencegah penyebaran api.
  4. Persyaratan pemasangan instalasi bahan bakar gas dan sumber listrik yang aman.
  5. Kewajiban penyediaan alat pemadam kebakaran di berbagai jenis bangunan (perumahan, industri, umum, perdagangan) sesuai dengan klasifikasi bahaya kebakaran.
  6. Ketentuan penyimpanan bahan berbahaya dan mudah terbakar.
  7. Persyaratan sistem alarm kebakaran dan pemercik otomatis.
  8. Pengaturan mengenai penanggulangan kebakaran, termasuk partisipasi aktif masyarakat dan prosedur penanganan kebakaran oleh petugas yang berwenang.
  9. Prioritas penyelamatan jiwa dalam penanggulangan kebakaran.
  10. Ketentuan perizinan, pemeriksaan, dan pembinaan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  11. Larangan-larangan yang bertujuan mencegah terjadinya kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang sarana penyelamatan jiwa, penyidikan, pelayanan dan retribusi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Pemilik, Pengelola dan atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap ijin yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap pelanggaran atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelolaan atas penanggung jawab pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif.