For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:1 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date01 Januari 2009
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Air Secara bakteriologis dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi:** Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi pemeriksaan bakteriologis, fisika, dan kimia pada Dinas Kesehatan, serta rawat jalan, rawat inap, pertolongan persalinan, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin di UPTD Puskesmas. 2. **Subjek Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas, kecuali pasien yang menunjukkan Kartu Berobat rawat jalan. 3. **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 4. **Pengurangan dan Pembebasan Retribusi:** Bupati berwenang memberikan pengurangan atau pembebasan retribusi kepada pasien kurang mampu, veteran, atau perintis kemerdekaan, serta pasien yang tidak jelas identitasnya berdasarkan rekomendasi Kepala Puskesmas. 5. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.