For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Juli 2008
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Pengawas dan Pemeriksa Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 58); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 59); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 60); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 61); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Arsip Daerah dan Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 62); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 63); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 65); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 66); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 76); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 78); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 79); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 98); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 135).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan untuk membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pendukung otonomi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan di Kabupaten Sukoharjo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri atas berbagai badan dan kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Setiap lembaga memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembinaan serta pelaksanaan tugas di bidangnya. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri atas kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pejabat Struktural Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang ada sekarang ini tetap menjalankan tugas kewajibannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Bidang pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 3. Kepala Bidang pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas/Badan pada Perangkat Daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)