Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sekadau. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (persyaratan administratif dan teknis), proses penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), peran masyarakat, dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi proses pembinaan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), penugasan Penilik, penganggaran biaya operasional, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.