on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
Also known as: PP 104/2000 · PP No. 104 Tahun 2000 · PP Nomor 104 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian dana dari penerimaan APBN kepada daerah-daerah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Umum dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, sedangkan Dana Alokasi Khusus dialokasikan untuk kebutuhan tertentu yang tidak dapat diprediksi secara umum. Pembagian dana dari penerimaan pajak dan sumber daya alam juga diatur, dengan persentase tertentu dialokasikan untuk pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penghitungan dan penyaluran dana kepada daerah serta peran Menteri Teknis dan Menteri Keuangan dalam proses tersebut.