Peraturan Daerah ini mengatur tentang hygiene dan sanitasi usaha-usaha bagi umum di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi usaha yang memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat terhindar dari bahaya penularan penyakit dan gangguan kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur, membina, dan mengawasi hygiene dan sanitasi pada usaha-usaha bagi umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah seperti Hygiene, Sanitasi, dan Usaha-usaha Bagi Umum.
2. **Jenis Usaha**: Usaha-usaha yang termasuk dalam kategori usaha bagi umum, seperti usaha kepariwisataan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan sosial, industri, dan pestisida.
3. **Persyaratan Hygiene dan Sanitasi**: Setiap usaha bagi umum wajib memenuhi syarat-syarat hygiene dan sanitasi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
4. **Surat Keterangan Rekomendasi**: Setiap permohonan izin usaha bagi umum wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan mengenai syarat-syarat hygiene dan sanitasi.
5. **Pembinaan dan Pengawasan**: Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan operasional hygiene dan sanitasi usaha-usaha bagi umum.
6. **Kartu Pengawasan**: Pemilik/pimpinan usaha wajib memiliki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setiap tahun.
7. **Retribusi**: Pengenaan retribusi untuk memperoleh Surat Keterangan Rekomendasi dan Kartu Pengawasan, dengan tarif yang berbeda sesuai dengan jenis usaha.