For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Hygiene dan Sanitasi Usaha-Usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1992Publication Date:27 Juni 1991
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHygiene dan Sanitasi Usaha-Usaha Bagi Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date04 Juli 1992
Publication Date27 Juni 1991
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hygiene dan sanitasi usaha-usaha bagi umum di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi usaha yang memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat terhindar dari bahaya penularan penyakit dan gangguan kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur, membina, dan mengawasi hygiene dan sanitasi pada usaha-usaha bagi umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah seperti Hygiene, Sanitasi, dan Usaha-usaha Bagi Umum. 2. **Jenis Usaha**: Usaha-usaha yang termasuk dalam kategori usaha bagi umum, seperti usaha kepariwisataan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan sosial, industri, dan pestisida. 3. **Persyaratan Hygiene dan Sanitasi**: Setiap usaha bagi umum wajib memenuhi syarat-syarat hygiene dan sanitasi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. 4. **Surat Keterangan Rekomendasi**: Setiap permohonan izin usaha bagi umum wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan mengenai syarat-syarat hygiene dan sanitasi. 5. **Pembinaan dan Pengawasan**: Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan operasional hygiene dan sanitasi usaha-usaha bagi umum. 6. **Kartu Pengawasan**: Pemilik/pimpinan usaha wajib memiliki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setiap tahun. 7. **Retribusi**: Pengenaan retribusi untuk memperoleh Surat Keterangan Rekomendasi dan Kartu Pengawasan, dengan tarif yang berbeda sesuai dengan jenis usaha.

1. Usaha - usaha Bagi Umum dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan sebelumnya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat - lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi syarat-syarat Hygiene dan Sanitasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ).