Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 221.683.667.511,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 216.958.770.333,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.4.724.897.178,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 28.629.908,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 90.601.510.599,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 16.814.996.945,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 73.786.513.654,76. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.012.095.891,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.