on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Also known as: PP 19/2026 · PP No. 19 Tahun 2026 · PP Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Badan) dengan perkembangan regulasi, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, efektivitas kewenangan, dan akuntabilitas tata kelola Badan.
Secara substansial, peraturan ini memperjelas definisi BUMN, Aset BUMN, serta peran BP BUMN sebagai regulator. Badan diberikan kewenangan strategis yang mencakup pengelolaan dividen, pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional, persetujuan hapus buku/tagih aset, serta penetapan kebijakan strategis di berbagai bidang seperti keuangan, manajemen risiko, dan ESG. Badan juga berwenang mengusulkan direksi dan dewan komisaris BUMN serta mengangkat direksi Holding.
Struktur Dewan Pengawas diperkuat dengan keanggotaan yang melibatkan kementerian terkait dan BP BUMN, dengan masa jabatan 5 tahun. Dewan Pengawas memiliki kewenangan pengawasan yang luas, termasuk persetujuan rencana kerja, evaluasi kinerja, penetapan remunerasi, dan persetujuan aksi korporasi strategis. Selain itu, diatur mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan yang harus disetujui oleh Dewan Pengawas dan Presiden, serta ketentuan mengenai kepegawaian yang melarang hubungan keluarga antar pegawai dan organ Badan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Badan. Holding Investasi dapat didirikan dengan orientasi komersial maupun untuk tujuan pembangunan nasional dan pelayanan publik, di mana Holding dengan tujuan pembangunan dapat menerima penyertaan modal negara dan berstatus sebagai alat fiskal.