For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Also known as: Inpres 3/2000 · Inpres No. 3 Tahun 2000 · Inpres Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:3 April 2000Publication Date:3 April 2000
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeKoordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2000
Publication Date03 April 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 dikeluarkan untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin yang merugikan negara melalui kerusakan lingkungan, berkurangnya pendapatan negara, dan hilangnya kepercayaan investor. Instruksi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat terkait. Instruksi ini mengarahkan berbagai menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, gubernur, dan bupati/walikota untuk mengambil tindakan penertiban dan penghentian kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan membentuk Tim Terpadu Pusat, sementara gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Terpadu Daerah. Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung diinstruksikan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelanggaran. Instruksi ini juga menekankan penghormatan terhadap hak ulayat, kesadaran hukum, kemitraan usaha, dan penegakan hukum.

(-)

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung melakukan tindakan hukum tegas terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.