on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun
Also known as: Permen PUPR 17/2021 · Permen PUPR No. 17 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan tata cara penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa. SKBG Sarusun terdiri dari salinan Buku Bangunan Gedung, salinan Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun, yang tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.