For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Gunungkidul No.6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Perda Kab. Gunungkidul No.6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang perlunya penanganan dan pengelolaan khusus terhadap objek wisata di Kabupaten Gunungkidul, serta optimalisasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi wisata. Tujuannya adalah untuk mengembangkan objek wisata dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 8 dan Pasal 17 dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012. Pasal 8 mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan, jangka waktu pemakaian, serta kemampuan masyarakat. Lokasi dan jenis pelayanan mencakup berbagai objek wisata pantai, kawasan hutan, gunung, embung, dan gua di Kabupaten Gunungkidul, serta fasilitas penunjang seperti kios, los, dan pelataran. Tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi dilakukan dengan Peraturan Bupati setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD, sepanjang tidak menambah objek retribusi.

Pasal 17 diubah menjadi pelaksanaan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)