For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Also known as: Permenhub 108/2017 · Permenhub No. 108 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2017Publication Date:24 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 November 2017
Publication Date24 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan angkutan, pengusahaan angkutan, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan, serta peran serta masyarakat. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi diatur untuk memudahkan pemesanan dan pembayaran jasa angkutan.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya sampai dengan jangka waktu habisnya masa berlaku izin. 2. Wilayah operasi dan besaran kebutuhan Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi. 3. Besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi. 4. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan Angkutan Umum dan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.