on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 8/2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Peraturan ini mengatur penggolongan sampah berdasarkan sumber (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) dan jenis (organik, anorganik, dan spesifik). Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi tempat penampungan sampah. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta berkewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (3R: Reduce, Reuse, Recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain juga diatur, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terdapat larangan membuang sampah sembarangan dan melakukan penanganan sampah secara terbuka. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.