For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 4/2019 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date19 Maret 2019
Publication Date-
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dibentuk dengan latar belakang bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di Daerah; memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA; membangun partisipasi masyarakat; serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA, yang meliputi pemberian layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan melalui berbagai elemen masyarakat (keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, media massa, lembaga keagamaan, tempat usaha dan obyek wisata, lembaga adat), penanggulangan, rehabilitasi, kerjasama, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban-kewajiban khusus bagi berbagai pihak, seperti penanggung jawab satuan pendidikan, instansi pemerintah daerah, media massa, lembaga keagamaan, dan pengelola tempat usaha dan obyek wisata, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi bagi penyalah guna NAPZA, termasuk proses pelaporan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan pelaksanaan assessment.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.