For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 31/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:20 November 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date20 November 2008
Publication Date20 November 2008
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 21 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Surade di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi sebagai akibat dari perubahan status Desa Swakarya. Tujuan pembentukan kelurahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kelurahan Surade memiliki luas wilayah ± 622 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 8.031 jiwa, terdiri dari 13 RW dan 48 RT. Batas-batas wilayah Kelurahan Surade meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Citanglar dan Desa Kedaleman.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Jagamukti dan Desa Gunungsungging.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Buniwangi dan Desa Pasiripis.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ciracap.

Kekayaan Desa Swakarya menjadi Kekayaan Daerah Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh Kelurahan Surade. Peresmian Kelurahan Surade dilaksanakan oleh Bupati pada saat habis masa jabatan Kepala Desa Swakarya. Pengisian jabatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan diatur dan ditetapkan oleh Bupati. Pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana Kelurahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

1. Dengan berubahnya status desa Swakarya menjadi Keluarahan Surade Kecamatan Surade, segala atribut yang berhubungan dengan nama desa Swakarya secara bertahap disesuaikan dengan nama Kelurahan Surade Kecamatan Surade.

(-)