Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.