For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018

Also known as: Perda Kabupaten Subang 7/2017 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan konsep dan substansi RPJMD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014-2018, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dan bertanggung jawab atas program-program yang tercantum dalam RPJMD. Ketentuan substansial dalam perubahan ini meliputi perubahan definisi RPJMD, penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan dan penanggung jawab program, serta penyempurnaan konsep dan substansi RPJMD yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja OPD. Perubahan RPJMD harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perubahan Renstra OPD.

(-)

(-)