For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Arsip Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 8/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 November 2014Publication Date:11 Juli 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Laksana Arsip Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date11 November 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata laksana kearsipan daerah di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah yang perlu dikelola dengan baik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK), Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK), Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis dikelola oleh pencipta arsip dan unit kearsipan, sedangkan arsip statis dikelola oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
  4. Penciptaan arsip harus didasarkan pada tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  5. Setiap pencipta arsip wajib membentuk unit kearsipan.
  6. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
  7. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi bertugas mengelola arsip statis, termasuk akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  8. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
  9. Pembangunan SIKK dan JIKK menjadi tanggung jawab Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
  10. Sumber daya manusia kearsipan terdiri dari pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum.
  11. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan bersumber dari APBD dan anggaran BUMD.
  12. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)