on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 16/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa uang tunai yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai penambahan modal adalah Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2011. Laba atas penyertaan modal disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.