For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 April 2003Publication Date:31 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date01 April 2003
Publication Date31 Maret 2003
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2002. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 443.608.019.767,41 dan belanja sebesar Rp. 367.512.509.662,61, yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan, sehingga terdapat Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 76.095.510.104,80. Selain itu, diatur pula pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2002. Ringkasan perhitungan APBD dan rinciannya, termasuk perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan, tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)