on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 4/2013 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal baru (Pasal 10A dan Pasal 54A), penambahan ayat pada Pasal 11 dan Pasal 71, perubahan pada Pasal 45, Pasal 47, Pasal 52, Pasal 66, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 97, Pasal 101, Pasal 106, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 264, dan Pasal 289, penghapusan Pasal 114, penyisipan Bab baru (Bab XVA), serta perubahan pada Pasal 116 dan Pasal 153. Perubahan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengadaan barang/jasa, pelimpahan kewenangan, belanja bantuan sosial dan keuangan, belanja barang/jasa, kegiatan tahun jamak, investasi, penyusunan PPAS, RKA-SKPD dan RKA-PPKD, penjabaran APBD, pelaksanaan APBD jika tidak ada persetujuan DPRD, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, laporan realisasi APBD, dan pengelolaan dana BOS.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Sungai Penuh.