For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 175/PMK.05/2015 · PMK No. 175/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:21 September 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Oktober 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan asuransi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tarif berdasarkan kelas layanan, tarif farmasi, dan ketentuan kerja sama dengan pihak penjamin. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, seperti Kelas III, II, I, Utama, VIP B, dan VIP A, serta tarif tidak berdasarkan kelas yang mencakup berbagai layanan medis dan farmasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien dari keluarga miskin.

(-)

(-)