For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Tangerang 9/2017 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi:
    • Lokasi pembangunan menara telekomunikasi macrocell wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah daerah, rencana detail tata ruang wilayah daerah, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Pembangunannya wajib mengacu pada SNI dan standar baku tertentu.
    • Walikota menetapkan zona penempatan lokasi (Zona Cell Plan) koordinat menara telekomunikasi macrocell.
    • Walikota menetapkan penempatan titik koordinat lokasi menara telekomunikasi microcell yang berada pada jalur pedestrian jalan, median jalan dan/atau area taman yang diijinkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi:
    • Menara macrocell disediakan oleh Penyedia Menara yang dapat berupa Penyelenggara Telekomunikasi atau bukan Penyelenggara Telekomunikasi.
    • Penyedia Menara wajib mengamankan aset dan mengasuransikan menara, serta melakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala.
    • Pembangunan infrastruktur microcell dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup (“Jartatup”) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Penyelenggaraan Pipa Bersama untuk Kabel Serat Optik:
    • Pergelaran kabel serat optik dapat diletakkan dalam pipa bersama di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dengan izin dari Walikota.
  4. Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama:
    • Pembangunan Menara Telekomunikasi Macrocell dan Microcell wajib memiliki IMB-MT yang diterbitkan oleh Dinas.
  5. Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Khusus:
    • Meliputi Broadcasting TV, Broadcasting Radio, Taxi, Pertamina, Perbankan, Kereta Api, Radio Amatir, Radio Konsensi, Orari, Radio Trunking Pemerintah Daerah, dan Radio Meteorologi dan Geofisika.
  6. Pengendalian dan Pengawasan:
    • Walikota melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. 2. Menara Telekomunikasi eksisting yang telah memiliki IMB dan berada dalam satu Zona Cell Plan lebih dari 4 (empat) menara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dipertahankan. 3. Menara Telekomunikasi eksisting yang tidak memiliki IMB Menara dan berada dalam satu Zona Cell Plan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengurus IMB Menara sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 4. Menara telekomunikasi eksisting yang berada di luar zona cell plan baik yang memiliki IMB Menara maupun yang tidak memiliki IMB Menara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki IMB Menara sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun wajib bergabung dengan zona cell plan. 6. Dalam hal penyelenggara Menara tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka menara telekomunikasi dimaksud wajib dibongkar.

1. Penyedia menara dan/atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan tertulis; Penghentian sementara kegiatan; Penghentian sementara pelayanan umum; Penutupan lokasi; Pencabutan izin; Pembatalan izin; Pembongkaran menara; Pemulihan fungsi ruang; Denda administratif.