on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pembentukan Team Kerdja Penjiapan Bahan Sidang Madjelis Permusjawaratan Rakjat Tahun 1972/1973
Also known as: Keppres 15/1972 · Keppres No. 15 Tahun 1972 · Keppres Nomor 15 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1972/1973. Tujuannya adalah membentuk Team Kerja yang bertugas menyiapkan bahan sidang serta menentukan ruang lingkup tugas dan wewenangnya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Penyiapan Bahan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan susunan anggota yang terdiri dari pejabat tinggi militer dan sipil. Team ini bertugas mempersiapkan bahan-bahan penting seperti Rancangan Tata-tertib Majelis, Tata-cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara, dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun. Team ini berwenang menghubungi instansi dan pejabat terkait untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Ketua Team dapat membentuk kelompok kerja tambahan jika diperlukan. Anggaran biaya untuk Team ini dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Kabinet/Sekretariat Negara.