Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (PDNA) bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak, dan kebutuhan pascabencana. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan informasi berbasis bukti akurat untuk penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta mendukung program-program pengurangan risiko bencana pada tahap pascabencana. Pedoman ini menggabungkan metode Damage and Loss Assessment (DaLA) dan Human Recovery Need Assessment (HRNA), mencakup latar belakang, tujuan, landasan hukum, konsep dasar, ruang lingkup, kebijakan, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh BPBD dan BNPB. Pengkajian kebutuhan pascabencana meliputi pengkajian akibat bencana (kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi, meningkatnya risiko), pengkajian dampak bencana (ekonomi dan fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia, lingkungan), dan pengkajian kebutuhan pemulihan (pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, pengurangan risiko).