For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pendoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

Also known as: Perka BNPB 15/2011 · Perka BNPB No. 15 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2011Publication Date:8 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePendoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date08 Desember 2011
Publication Date08 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini melengkapi secara operasional Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (PDNA) bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak, dan kebutuhan pascabencana. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan informasi berbasis bukti akurat untuk penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta mendukung program-program pengurangan risiko bencana pada tahap pascabencana. Pedoman ini menggabungkan metode Damage and Loss Assessment (DaLA) dan Human Recovery Need Assessment (HRNA), mencakup latar belakang, tujuan, landasan hukum, konsep dasar, ruang lingkup, kebijakan, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh BPBD dan BNPB. Pengkajian kebutuhan pascabencana meliputi pengkajian akibat bencana (kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi, meningkatnya risiko), pengkajian dampak bencana (ekonomi dan fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia, lingkungan), dan pengkajian kebutuhan pemulihan (pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, pengurangan risiko).

(-)

(-)