For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang

Also known as: Perda Kota Singkawang 8/2006 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2006Publication Date:19 Juni 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date12 Juli 2006
Publication Date19 Juni 2006
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2005 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, penyediaan pakaian dinas, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

Perubahan juga mengatur bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyampaian rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

(-)

(-)