on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Also known as: PP 72/2001 · PP No. 72 Tahun 2001 · PP Nomor 72 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kebijakan pajak penghasilan dengan perubahan istilah dari Upah Minimum Regional menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membebaskan pajak penghasilan bagi mereka yang penghasilannya sampai dengan sebesar upah minimum tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini berarti bahwa pekerja yang penghasilannya tidak melebihi batas tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.