Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Izin Gangguan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan retribusi atas izin tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pelayanan penerbitan Izin Gangguan Ringan dan Izin Gangguan Berat, dengan pengecualian tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan tempat usaha, besarnya tarif lingkungan, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi dibedakan antara Izin Gangguan Berat dan Izin Gangguan Ringan, dengan formula perhitungan yang berbeda berdasarkan faktor-faktor seperti tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Terdapat juga retribusi tambahan untuk penggunaan alat-alat kerja tertentu.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi.