For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2008Publication Date:31 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date31 Oktober 2008
Publication Date31 Oktober 2008
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan menjadi 31 bidang, yang terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, dan kehutanan. Perangkat Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini. Penetapan kebijakan di bidang penanaman modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pelaksanaan kewenangan Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua Peraturan Daerah yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib melaksanakan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan kewenangan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)