on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 5/2022 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diterbitkan untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum melalui keseragaman naskah dinas. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas, baik elektronik maupun non-elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas, seperti naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.), dan naskah dinas lainnya (pedoman, petunjuk pelaksanaan, surat rekomendasi, dll.). Setiap jenis naskah dinas diatur mengenai susunan dan bentuknya. Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan lambang negara atau logo kementerian, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, serta ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf. Pengamanan naskah dinas juga diatur, mencakup penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.