on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah kualitas lingkungan hidup yang menurun dan perlunya pengelolaan yang sungguh-sungguh untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah kabupaten dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup, larangan melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan, serta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten bertugas menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta menerbitkan izin lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai instrumen untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup, peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan, serta pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan.