on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 17/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memperoleh informasi yang terbuka, dan mendapatkan pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan bahan baku dan tenaga kerja dari daerah, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.